Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
bataraguru.com – Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 – Salah satu wujud nyata kepedulian pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mendukung proses pembelajaran jarak jauh yaitu dengan memberikan bantuan kuota data internet bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Hal ini dibuktikan dengan keluarnya PERSESJEN NOMOR 4 TAHUN 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Dengan adanya bantuan tesebut maka salah satu kendala selama PJJ di masa pandemic ini bisa terselesaikan, tinggal bagaimana kita memaksimalkan subsidi kuota data internet tersebut.
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021
A. Tujuan Bantuan
Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases
2019 (COVID-19).
B. Pemberi Bantuan
Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator Seluler.
C. Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.
D. Rincian Jumlah Bantuan
Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
E. Persyaratan Penerima Bantuan
1. Penerima Bantuan
Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:
a. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa; dan
d. dosen.
2. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui SALINAN PERSESJEN NOMOR 4 TAHUN 2021 berikut ini:
Demikianlah informasi terkait dengan petunjuk teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Semoga informasi ini bisa membantu kelancaran pengajuan bantuan kuota tersebut.