Buku Saku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka – Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional pendidikan sebagai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan tersebut melalui kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, menjelaskan bahwa terdapat empat amanah kebijakan terkait Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, yang meliputi: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, perubahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dilaksanakan dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Buku Saku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, serta untuk mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Perguruan Tinggi dituntut untuk merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran secara optimal. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil sks pembelajaran di luar program studi selama tiga semester, yang dapat diambil dari luar program studi dalam satu Perguruan Tinggi (PT) dan/ atau di luar PT.
Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 18 menjelaskan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan melalui: 1). mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada PT sesuai masa dan beban belajar; dan 2). mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Dasar Hukum Merdeka Belajar – Kampus Merdeka
Pembukaan Program Studi Baru
- Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
- Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi
- Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Tujuan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka
- Mendorong proses pembelajaran di Perguruan Tinggi yang semakin otonom dan fleksibel.
- Menciptakan kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Mekanisme Pelaksanaan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka
- Mahasiswa mendaftar Magang (memilih MK pada sistem KRS yang bisa diambil di Luar PT/Magang/Luar Prodi)
- Mahasiswa mengikuti Seleksi administratif dan akademik sesuai dengan Mekanisme Perusahaan/ PT Lain
- Mahasiswa LULUS Seleksi yang dilakukan oleh Industri/PT Lain
- Mahasiswa Magang/ Kuliah di PT Lain/Prodi Lain
- Proses Penilaian dilakukan oleh Dosen Pembimbing bersama dengan Pembimbing Industri/Dosen dari PT Penerima/Prodi Penerima
- Mahasiswa mendapatkan nilai dari PT/Prodi lain/ Industri dan dapat Sertifikat Magang
- Konversi nilai dan Pengakuan SKS
- Nilai diinput dalam KHS
Kegiatan Pembelajaran di Luar Kampus
- Magang/Praktik Industri
Kegiatan magang di sebuah perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup). - Proyek di Desa
Proyek sosial untuk membantu masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, infrastruktur, dan lainnya. - Pertukaran Pelajar
Mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi luar negeri maupun dalam negeri, berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah diadakan Pemerintah. - Penelitian/riset
Kegiatan riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora, yang dilakukan di bawah pengawasan dosen atau peneliti. - Wirausaha
Mahasiswa mengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri dibuktikan dengan penjelasan atau proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji pegawai. Wajib dibimbing oleh seorang dosen atau pengajar - Studi / Proyek Independen
Mahasiswa dapat mengembangkan sebuah proyek berdasarkan topik sosial khusus dan dapat dikerjakan bersama dengan mahasiswa lain. Wajib dibimbing oleh seorang dosen atau pengajar - Proyek Kemasusiaan
Mahasiswa mengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri dibuktikan dengan penjelasan atau proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji pegawai. Wajib dibimbing oleh seorang dosen atau pengajar - Mengajar di Sekolah
Kegiatan mengajar di sekolah dasar, menengah, maupun atas selama beberapa bulan. Sekolah dapat berada di lokasi kota maupun terpencil.
Informasi selengkapnya dapat Anda lihat dalam buku saku panduan merdeka belajar kampus merdeka berikut ini. Anda dapat mengunduhnya melalui tautan yang kami berikan.
BUKU SAKU PANDUAN MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA [DISINI]
Akhir Kata
Demikian buku panduan ini disusun, semoga bermanfaat bagi perguruan tinggi dan dapat digunakan sebagai salah satu acuan pelaksanaan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, dengan harapan perguruan tinggi dapat menghasilkan insan Indonesia yang beradab, berilmu, profesional dan kompetitif, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan kehidupan bangsa.
Semoga informasi tentang buku saku panduan merdeka belajar kampus merdeka bermanfaat buat pembaca sekalian.