Juknis BOS 2021 – Untuk menyusun RKAS dan RKS satuan pendidikan dibutuhkan pemahaman tentang petunjuk teknis dana BOS agar program-program yang direncanakan dapat diakomodir anggarannya dalam pelaporan dana BOS.
Oleh karena itu, tiap tahunnya juknis dana BOS mengalami penyesuaian dengan kondisi yang terjadi. Seperti yang terjadi sekarang ini, adanya pandemi covid-19 membuat juknis BOS 2021 juga mengalami beberapa kebijakan perubahan.
Perubahan kebijakan yang diambil untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau online bagi peserta didik, khususnya dalam pembiayaan untuk kebutuhan multimedia sekolah.
Apa saja poin penting yang mengalami rancangan perubahan? yuk kita simak melalui RPM Juknis BOS 2021 berikut ini.
Pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021
Tujuan BOS
membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya;
mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan;
meningkatkan mutu pembelajaran.
Syarat dan Kriteria Penerima BOS
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun (Tidak berubah)
- memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik (Tidak berubah)
- memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik. (berubah) memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik.
- memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir. (berubah)memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan *).
- bukan satuan pendidikan kerja sama (Tidak berubah)
Penetapan Sekolah Penerima
Permendikbud No 19/2020
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus
RPM Juknis BOS 2021
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
Satuan Biaya BOS
Permendikbud No 19/2020
Satuan Biaya BOS Reguler
Rp. 900.000,- /siswa SD/tahun Rp. 1.100.000,- /siswa SMP/tahun Rp. 1.500.000,- /siswa SMA/tahun Rp. 1.600.000,- /siswa SMK/tahun Rp. 2.000.000,- /siswa SLB/tahun
RPM Juknis BOS 2021
Satuan biaya BOS Tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri.
Ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD
Prinsip Penggunaan Dana BOS
Mendukung konsep “Merdeka Belajar”
Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR
Bersifat tidak kaku dan mengikat
1. Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang
2. Tidak ditentukan persentase penggunaan
Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah
Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi
Sisa Penggunaan Anggaran
Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:
- telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan
info selengkapnya dapat dilihat melalui dokumen berikut ini.
Demikianlah informasi terkait dengan RPM juknis BOS 2021 yang dapat kami bagikan. Semoga bisa bermanfaat buat perencanaan kegiatan yang mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masing-masing satuan pendidikan.