Juknis penulisan blangko ijazah 2022 tidak mengalami perubahan yang berarti dengan juknis penulisan ijazah tahun sebelumnya. Tahun ini kemdikbud kembali menerbitkan panduan penulisan blanko ijazah melalui Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2022.
Terbitnya Persesjen Nomor 1 Tahun 2022 ini menjadi panduan bagi semua jenjang pendidikan dasar mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat. Sehingga diharapkan tidak ada lagi kekeliruan dalam penulisan ijazah peserta didik yang nantinya akan merugikan mereka.
Juknis Penulisan Blangko Ijazah 2022
Terdapat beberapa poin penting dalam Juknis Penulisan Blangko Ijazah 2022 ini yang patut menjadi perhatian bagi tim penulis ijzah di masing-masing satuan pendidikan.
Beberapa diantaranya, yaitu:
Penulisan Blangko Ijazah 2022
- ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
- ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik. pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi daftar nilai beserta nama mata pelajaran.
- khusus daftar nilai dan nama mata pelajaran pada halaman blanko ijazah SMK dicetak oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk kolom nilai dapat dicetak atau tulis tangan.
- mata pelajaran pada huruf c sesuai kurikulum 2013, kecuali untuk SPK hanya berisi mata pelajaran wajib.
- ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/ Ketua PKBM.
- pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blanko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
- Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berawanan pada halaman depan dan belakang.
- satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
- siswa pemilik ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
Penggantian Blangko Ijazah
Aturan pengantian ijazah juga diatur dalam persesjen ini.
- Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
- Blangko Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Direktorat terkait untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Informasi selengkapnya mengenai Juknis Penulisan Blangko Ijazah 2022 dapat Anda baca melalui Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2022 berikut ini.
Link download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2022. [DISINI]
Akhir Kata
Demikian informasi mengenai Juknis penulisan blangko ijazah 2022 yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu dalam penulisan ijzah peserta didik.