Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021-2022
Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021-2022 – Kali ini admin akan membagikan informasi terkait dengan Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA/MAK Tahun Pelajaran 2021-2022. Seperti biasa, tiap tahun ajaran akan diadakan proses seleksi penerimaan peserta didik baru. Nah menjelang tahun ajaran 2021-2022, Dirjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru jenjang RA dan Madrasah dengan Nomor 7292 Tahun 2020.
Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021-2022 nantinya dapat anda download melalui link yang akan dibagikan pada halaman ini.
Secara garis besar Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA/MAK Tahun Pelajaran 2021-2022 memuat antara lain:
Ruang Lingkup PPDB RA, MI, MTs, MA/MAK Tahun Pelajaran 2021-2022
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;
Ketentuan Umum PPDB RA, MI, MTs, MA/MAK Tahun Pelajaran 2021-2022
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau secara luring (luar jaringan /manual).
2. Penerimaan peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:
- Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
- Tidak Diskriminatif, artinya Penerimaan peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
- Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
3. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN-IC), Madrasah Aliyah N egeri Program Keagamaan (MAPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 dengan pelaksanaan tes 27 – 28 Februari 2021 dan pegumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2021. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2021/2022 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
4. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2021 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
5. RA dan Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Bersarama) melaksanakan PPDB mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2021 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing• masing), dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
6. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
Jadwal PPDB RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2021-2022
Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021-2022 |
Persyaratan PPDB RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2021-2022
1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
- Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
- Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
- Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
- Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/ bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah / Madrasah.
- Calon peserta didik yang di maksud pada poin a, b dan c di atas tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berj alan; dan
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD /Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
- Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Selengkapnya Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021-2022 bisa dilihat dan di download melalui slide berikut ini:
Demikianlah informasi terkait dengan Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021-2022 yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat buat bapak/ibu yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah.
Salam Media Edukasi!