Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 – Kabar gembira bagi seluruh ASN guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini disebabkan keluarnya Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilang guru ASN.
Beberapa perubahan dalam permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 ini menjadi angin segar bagi ASN guru yang telah bersertifikasi. Diantaranya menyangkut mekanisme validasi dan pencairan tunjangan profesi. Bagi yang belum memiliki setifikat pendidik akan menerima tambahan penghasilan yang semuanya diatur dalam Permendikbudristek ini.
Prinsip Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
- tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;
- efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;
- transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;
- akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
- kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 : Syarat Penerima Tunjangan
Berikut ini adalah persyaratan penerima masing-masing kategori tunjangan berdasarkan permendikbud ristek nomor 4 tahun 2022.
Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki NUPTK; dan
- melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Persyaratan Penerima Tambahan Penghasilan
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- belum memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D- IV;
- memiliki NUPTK;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- terdaftar aktif pada Dapodik.
Selanjutnya mengenai tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan serta ketentuan lain diatur lebih lanjut dalam lampiran Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022 berikut ini.
Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022 [DISINI]
Demikian informasi terkait dengan Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022 yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat.