Perka BKN nomor 2 Tahun 2021 – Untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun prosedur penyelenggaraan dengan metode Computer Assisted Test Kepegawaian Negara.
Prosedur penyeleggaraan Seleksi PPPK telah diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021. Adapun rinciannya sebagai berikut.
Tahap Persiapan Seleksi PPPK
Tahap persiapan seleksi merupakan kegiatan yang dilaksanakan mulai dari proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, serta menyiapkan database ujian.
(1) Persiapan Seleksi Calon PNS antara lain:
a. proses koordinasi;
b. penarikan data peserta dan penjadwalan; dan c. menyiapkan database ujian -.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Panitia Seleksi lnstansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi Calon PNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
b. berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem lnformasi Kepegawaian mengoordinasikan antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi; dan
c. PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN.
(3) Penarikan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. penarikan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan/atau SKB dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b. berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN; dan
c. Panitia Seleksi Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya.
(4) PPSS menyiapkan database ujian
Tahap Pelaksanaan Seleksi PPPK
(1) Tahap pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Tahap pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi.
(3) Dalam hal Panitia Seleksi Instansi tidak dapat hadir, Panitia Seleksi Instansi dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri.
(5) Tahap pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan b. Pelaksanaan seleksi.
Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi PPPK
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan
Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu
Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. j. Peserta dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5) merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Selengkapnya dapat dilihat melalui file berikut.
Download Perka BKN nomor 2 Tahun 2021 DISINI
Demikian informasi terkait dengan Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dan Tata Tertib Peserta Tes PPPK sesuai dengan Perka BKN nomor 2 Tahun 2021. Semoga bermanfaat.